APKLI Sebut Larangan Penjualan Rokok Batangan Rugikan Pedagang Kaki Lima

Dinar Fitra Maghiszha
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menilai, wacana larangan penjualan rokok ketengan akan mematikan usaha para pedagang kaki lima (PKL). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan pada tahun depan. Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menilai, wacana larangan penjualan rokok ketengan akan mematikan usaha para pedagang kaki lima (PKL).

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun menuturkan, penjualan rokok ketengan selama ini adalah salah satu penopang utama pendapatan para pedagang kaki lima. Sehingga, pelarangan ini berpotensi menggerus pendapatan PKL secara signifikan.

"Pedagang kaki lima biasanya membeli per bungkus di warung dengan harga normal. Kalau kemudian penjualan eceren dilarang pasti keuntungan akan anjlok,” ujar Ali dalam keterangan tertulis kepada iNews.id, Rabu (28/12/2022).

Ali menambahkan, biasanya pedagang membeli satu bungkus rokok di harga normal, dan mengambil keuntungan dari penjualan per batang.

"Pedagang misalnya beli satu bungkus Rp23.000, kemudian dia jual eceran 2-3 batang senilai Rp5.000," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Health
2 hari lalu

Yayasan Kanker Indonesia Bantah Rokok Tak Sebabkan Kematian

Internasional
9 hari lalu

Maladewa Resmi Larang Rokok Secara Nasional, Berlaku Hari Ini

Nasional
19 hari lalu

Mendikdasmen Singgung Perokok Muda Indonesia Terbesar di Dunia, Ini Upaya yang Dilakukan

Destinasi
20 hari lalu

Bali Jadi Provinsi dengan Non-Perokok Tertinggi di Indonesia, Ini Datanya!

Bisnis
28 hari lalu

Janji Tak Naikkan Harga Rokok Eceran, Menkeu Purbaya: Anda Anggap Saya Tukang Kibul?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal