JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan pada tahun depan. Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menilai, wacana larangan penjualan rokok ketengan akan mematikan usaha para pedagang kaki lima (PKL).
Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun menuturkan, penjualan rokok ketengan selama ini adalah salah satu penopang utama pendapatan para pedagang kaki lima. Sehingga, pelarangan ini berpotensi menggerus pendapatan PKL secara signifikan.
"Pedagang kaki lima biasanya membeli per bungkus di warung dengan harga normal. Kalau kemudian penjualan eceren dilarang pasti keuntungan akan anjlok,” ujar Ali dalam keterangan tertulis kepada iNews.id, Rabu (28/12/2022).
Ali menambahkan, biasanya pedagang membeli satu bungkus rokok di harga normal, dan mengambil keuntungan dari penjualan per batang.
"Pedagang misalnya beli satu bungkus Rp23.000, kemudian dia jual eceran 2-3 batang senilai Rp5.000," tuturnya.