APPBI Akan Tutup Gerai di Mal yang Langgar Protokol Covid-19

Suparjo Ramalan
Mal. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memastikan protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat selama kenormalan baru (new normal). Hal tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di mal.

Ketua Umum APPBI, Stefanus Ridwan mengatakan, penyewa (tenant) yang tak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan sanksi.

"Jika ada pemilik toko atau cafe yang tidak mengikuti anjuran pemerintah, maka kita akan mengambil sikap tegas yakni melakukan penutupan sementara," kata Stefanus saat dihubungi, Minggu (14/6/2020).

Dia mengatakan, pengelola mal dan tenant sebelumnya telah menyepakati protokol kesehatan. Kesepakatan ini terjadi sebelum Pemprov DKI mengumumkan pembukaan kembali pusat perbelanjaan mulai 15 Juni 2020.

Stefanus merinci, beberapa protokol tersebut di antaranya menjaga jarak di berbagai area mulai area masuk, toilet, eskalator, hingga lift minimal satu meter. Pengunjung wajib memakai masker sementara karyawan mal wajib memakai masker dan face shield. Musala juga diberikan jarak dan tanpa karpet.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Pria Tewas usai Lompat dari Lantai 3 Mal di Jaksel, Diduga Bunuh Diri

Nasional
2 bulan lalu

Kunjungan Mal Naik 15 Persen, Puncak Belanja Lebaran Diprediksi Akhir Pekan Ini

Megapolitan
2 bulan lalu

Asyik! 101 Mal di Jakarta bakal Diskon Besar-besaran selama Ramadan

Nasional
2 bulan lalu

Terungkap Penyebab Kebakaran Mal di Bekasi, Diduga dari Percikan Las

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal