APPBI Akan Tutup Gerai di Mal yang Langgar Protokol Covid-19

Suparjo Ramalan
Mal. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memastikan protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat selama kenormalan baru (new normal). Hal tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di mal.

Ketua Umum APPBI, Stefanus Ridwan mengatakan, penyewa (tenant) yang tak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan sanksi.

"Jika ada pemilik toko atau cafe yang tidak mengikuti anjuran pemerintah, maka kita akan mengambil sikap tegas yakni melakukan penutupan sementara," kata Stefanus saat dihubungi, Minggu (14/6/2020).

Dia mengatakan, pengelola mal dan tenant sebelumnya telah menyepakati protokol kesehatan. Kesepakatan ini terjadi sebelum Pemprov DKI mengumumkan pembukaan kembali pusat perbelanjaan mulai 15 Juni 2020.

Stefanus merinci, beberapa protokol tersebut di antaranya menjaga jarak di berbagai area mulai area masuk, toilet, eskalator, hingga lift minimal satu meter. Pengunjung wajib memakai masker sementara karyawan mal wajib memakai masker dan face shield. Musala juga diberikan jarak dan tanpa karpet.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

APPBI Sebut Kunjungan Mal Melonjak di Peak Season Nataru, Sektor Ritel Optimistis hingga Awal 2026

Internasional
1 bulan lalu

Viral, Mal Elite di Malaysia Kebanjiran

Nasional
5 bulan lalu

Geger! Ledakan di Depok, 1 Orang Luka Bakar

Megapolitan
5 bulan lalu

Perempuan Tenteng Tas Hermes Curi Kalung Berlian di Mal Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal