Aset Merpati Airlines Dijual, 1.225 Eks Karyawan Kebagian Rp54,8 Miliar

Heri Purnomo
Dari Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset Merpati Airlines, sebanyak 1.225 eks karyawan mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (dalam Pailit). Pembagian harta pailit tahap pertama merupakan tahapan dari proses pembubaran Merpati Airlines yang diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 2 Juni 2022.

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi menjelaskan, daftar Pembagian Tahap Pertama yang ditetapkan oleh PN Surabaya merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines.

"Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan," ujar Yadi dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023). 

Yadi menambahkan, pascapengumuman dibubarkannya Merpati Airlines, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana Penetapan Pengadilan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Periksa 90 Saksi hingga Blokir 80 Rekening terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Nasional
26 hari lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
27 hari lalu

Pesan Prabowo di HUT ke-1 Danantara: Jaga Selalu Kekayaan Negara, Seluruh Rakyat di Pundak Anda

Nasional
27 hari lalu

Prabowo Ingatkan Jajarannya Tak Beri Laporan Palsu: Jangan Main-Main dengan Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal