Eks Penyidik KPK Nilai Perkara TPPU yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sudah Kuat Secara Materiil
JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menilai, perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah sudah kuat secara materiil.
Yudi mengatakan, penyidik Kejagung perlu memperkuat lagi pembuktian keterlibatan Febrie Adriansyah dalam perkara TPPU tersebut.
"Secara materiil memang saya merasa sudah kuat, tetapi saat ini kan lagi diuji formilnya. Nah, tapi enggak jadi masalah bagi saya, formil itu kan uji koreksi," ucap Yudi dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Orang Dekat Eks Jampidsus Tewas, Terkait Kasus?' yang disiarkan iNews, Rabu (19/8/2026).
Dia menilai, salah satu yang bisa dibuktikan penyidik yakni sejumlah aset mewah seperti emas 74 kilogram (kg) dan uang valuta asing (valas) yang ditemukan di kediaman Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Ya tentu mereka akan mencari keterangan saksi-saksi, misalnya," kata dia.
Yudi menilai, alibi kubu Febrie terkait tak pernah menempati rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, tersebut lemah.