JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melelang aset tanah Tommy Soeharto. Aset-aset tersebut dilelang pertama kali pada 12 Januari 2022 lalu, namun hingga saat ini belum laku.
Adapun aset Tommy disita oleh pemerintah untuk melunasi utang atas dana BLBI yang diterimanya pada 22 tahun silam. Pasalnya, tidak ada iktikad baik dari Tommy untuk melunasi utangnya.
Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih yang akrab disapa Ani mengatakan, pada dasarnya, lelang merupakan penjualan dengan penawaran secara terbuka. Artinya, diawali dengan pengumuman siapa saja boleh ikut selama menyetor jaminan.
"Jika lelang sampai tidak terjual, bisa karena ada penawaran, tapi menawar di bawah harga limit penjual," kata Ani kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin (18/4/2022).
Dia menjelaskan, hal ini bisa juga terjadi karena memang tidak ada yang mengajukan penawaran.