JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) menegaskan, koperasi tidak perlu mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembangkan produk simpanan. Koperasi selama ini tunduk pada Kementerian Koperasi dan UKM.
Ketua Umum Askopindo, Sahala Panggabean mengatakan, praktik koperasi simpan pinjam (KSP) baik konvensional maupun syariah telah diatur dalam Permenkop No. 15 tahun 2015 dan No. 11 tahun 2017.
"Kita lihat pada pasal 1 ayat 14 Permenkop Nomor 15 dan Permenkop No 11 pada pasal 1 ayat 21 tentang simpanan berjangka, jelas diatur bahwa koperasi baik KSP maupun KSPPS dibolehkan miliki produk simpanan berjangka," katanya, Senin (8/6/2020).
Menurut Sahala, kasus koperasi gagal bayar seperti Cipaganti, Hanson, dan Indosurya terjadi karena praktik "side steaming" yang berujung penyelewengan alokasi dana koperasi. Dana yang dikumpulkan seharusnya dijadikan pembiayaan kredit bagi anggota koperasi, namun justru untuk membiayai usaha yang terafiliasi dalam bisnis yang cenderung spekulatif.
"Praktik tidak terpuji ini biasanya siasat dari kelompok usaha besar yang sudah punya bisnis utama sebelumnya, justru mereka mendirikan koperasi untuk mendapatkan dana guna membiayai bisnis utamanya. Sejak awal harusnya dilacak kredibilitas dan rekam jejak pengaju izin," katanya.