Sahala menekankan pentingnya peran pemerintah untuk berpihak dan mendorong agar koperasi berdaya kuat sesuai UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam UU tersebut, koperasi bahkan seharusnya diberikan proteksi dengan memberikan hak eksklusif mengembangkan sektor ekonomi tertentu.
"Dalam Pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa untuk memberi perlindungan kepada koperasi, pemerintah bisa menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan koperasi. Malahan pemerintah dibolehkan untuk menetapkan bidang kegiatan ekonomi suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya," kata Sahala.
Yang terjadi, kata dia, koperasi ditekan. Upaya koperasi untuk memanfaatkan digitalisasi produk justru dihalang-halangi. Baru-baru ini, Satgas Waspada Investasi menindak 50 aplikasi KSP yang dianggap tak sesuai aturan.
"Memanfaatkan aplikasi digital tidak dilarang, malah seharusnya didukung agar gerakan koperasi telah modern dan melek digitalisasi," ujarnya.
Menurut Sahala, koperasi tak seharusnya disematkan persepsi melakukan aktivitas shadow banking. Dia menyebut banyak koperasi yang saat ini menjalankan usaha sesuai aturan.