Asikopindo: Koperasi Tak Perlu Izin OJK Kembangkan Produk Simpanan

Antara
Koperasi. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Sahala menekankan pentingnya peran pemerintah untuk berpihak dan mendorong agar koperasi berdaya kuat sesuai UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam UU tersebut, koperasi bahkan seharusnya diberikan proteksi dengan memberikan hak eksklusif mengembangkan sektor ekonomi tertentu.

"Dalam Pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa untuk memberi perlindungan kepada koperasi, pemerintah bisa menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan koperasi. Malahan pemerintah dibolehkan untuk menetapkan bidang kegiatan ekonomi suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya," kata Sahala.

Yang terjadi, kata dia, koperasi ditekan. Upaya koperasi untuk memanfaatkan digitalisasi produk justru dihalang-halangi. Baru-baru ini, Satgas Waspada Investasi menindak 50 aplikasi KSP yang dianggap tak sesuai aturan.

"Memanfaatkan aplikasi digital tidak dilarang, malah seharusnya didukung agar gerakan koperasi telah modern dan melek digitalisasi," ujarnya.

Menurut Sahala, koperasi tak seharusnya disematkan persepsi melakukan aktivitas shadow banking. Dia menyebut banyak koperasi yang saat ini menjalankan usaha sesuai aturan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

57 tahun lalu

Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal