JAKARTA, iNews.id - Pelaku logistik di Pelabuhan Tanjung Priok ketar-ketir menyusul adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Jalan, serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H. Dalam beleid tersebut, pembatasan truk beroperasi dimulai pada Senin 17 April-2 Mei 2023 atau selama dua minggu.
SKB tersebut ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, dan Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian pada 5 April 2023.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, beleid tersebut tidak mengecualikan untuk angkutan ekspor impor atau peti kemas dari dan ke pelabuhan.
“Artinya angkutan ekspor impor atau peti kemas dilarang beroperasi selama periode tersebut. Hal ini tentunya berpotensi membuat pelabuhan terancam kepadatan atau kongesti,” ujar Adil dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (9/4/2023).
Sebagaimana diketahui, di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani kegiatan ekspor impor, di antaranya Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Priok yang dioperasikan IPC TPK.
Adil menambahkan, SKB yang ada terkesan hanya mengedepankan kepentingan angkutan orang atau penumpang saat Lebaran, namun mengabaikan kelangsungan proses bisnis logistik yang justru tidak boleh terhambat agar kondisi perekonomian nasional tetap stabil.
“Kalau urusan logistik ekspor impor ini terhambat maka multiplier efeknya sangat luas hingga ke hinterlandnya (juga tidak bisa beroperasi). Imbasnya biaya logistik melambung dan beban masyarakat sebagai konsumen akhir juga bisa terkerek naik,” tuturnya.
Dia mengilustrasikan kapasitas bongkar muat peti kemas pelabuhan Tanjung Priok kini mencapai tujuh juta peti kemas berukuran twenty foot equivalent units (TEUs) per tahun. Jika dibagi dalam setahun atau 52 minggu, berarti tiap minggu terdapat rata-rata sekitar 135.000 TEUs peti kemas.