Asyik, Cafe dan Restoran Sudah Boleh Buka Hingga Pukul 00.00

azhfar muhammad
Ilustrasi restoran yang menerapkan protokol kesehatan selama PPKM. (Foto: Antara)

Adapun untuk restoran, rumah makan, atau kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 yang tidak secara khusus beroperasi pada malam hari diizinkan menerima dine in sampai pukul 21.00, dan pada daerah level 1 hingga pukul 22.00. 

Aturan yang sama  juga berlaku untuk kafe dan restoran yang buka pada malam hari di daerah PPKM level 2 dan 1. Namun demikian, pada wilayah level 2 kapasitas maksimal pengunjung sebesar 50 persen, dan pada daerah level 1 maksimal 75 persen. 

Meski demikian, pada daerah PPKM level 4 di Jawa-Bali, ditetapkan restoran, rumah makan, dan kafe hanya diizinkan melayani take away atau pemesanan untuk dibawa pulang. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Taman Margasatwa Ragunan Tambah Jam Operasional saat Libur Nataru

Kuliner
1 bulan lalu

5 Rekomendasi Restoran Jepang di Jakarta Wajib Coba, Tawarkan Menu Autentik

Kuliner
2 bulan lalu

Kronologi Lengkap Oppa Korea Ngamuk di Restoran Jaksel, Nyaris Pukul Karyawan!

Seleb
2 bulan lalu

Viral WN Korsel Bikin Onar di Jakarta! Ngamuk di Taksi hingga Rusak Restoran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal