Pengumuman, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun

Athika Rahma
Aturan baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan usia 56 tahun. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri  Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022. Dalam Bab II Pasal 2 disebutkan, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” kata dia dalam beleid tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (11/2/2022). 

Sementara itu, dalam peraturan sebelumnya, yaitu Permen No 19 tahun 2015, tidak disebutkan pada usia berapa JHT bisa dicairkan. Dalam Permen itu hanya disebutkan, peserta yang sudah pensiun yang bisa mencairkan dana tersebut.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Nasional
9 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
11 hari lalu

Menaker bakal Umumkan UMP 2026 Besok: RPP Sudah di Meja Presiden

Nasional
14 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal