Aturan Baru OJK, Biaya Layanan Kini Disatukan dengan Bunga Pinjol

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Melalui aturan terbaru yang diterbitkan OJK, biaya layanan pinjol sudah menjadi dengan bunga pinjaman atau disebut dengan manfaat ekonomi. (Foto: Ilustrasi/Dok. Okezone)

Sementara, untuk pendanaan konsumtif, yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun sebesar 0,3 persen per hari, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2 persen per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, serta sebesar 0,1 persen per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

“Kenapa secara bertahap? Karena industrinya butuh penyesuaian. Kalau tidak nanti keberlanjutan industri akan terganggu,” ucap Agusman.

Di samping itu, OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan, di mana untuk pendanaan produktif, yaitu sebesar 0,1 persen per hari yang berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024 dan sebesar 0,067 persen per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap yaitu sebesar 0,3 persen per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024, kemudian sebesar 0,2 persen per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, dan sebesar 0,1 persen per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna tidak melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. 

Adapun, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan di atas dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Ratu Belanda Maxima Tiba di RI, Disambut Kepala Eksekutif OJK

Nasional
7 hari lalu

Pemerintah Ubah Aturan KUR 2026: Bunga Flat 6%, Pengajuan Bisa Tanpa Batas

Destinasi
8 hari lalu

Viral Ketua RT Hias Jalan Perumahan Penuh Bunga, Kini Jadi Ajang Swafoto

Keuangan
22 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal