Sementara, untuk pendanaan konsumtif, yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun sebesar 0,3 persen per hari, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2 persen per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, serta sebesar 0,1 persen per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
“Kenapa secara bertahap? Karena industrinya butuh penyesuaian. Kalau tidak nanti keberlanjutan industri akan terganggu,” ucap Agusman.
Di samping itu, OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan, di mana untuk pendanaan produktif, yaitu sebesar 0,1 persen per hari yang berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024 dan sebesar 0,067 persen per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap yaitu sebesar 0,3 persen per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024, kemudian sebesar 0,2 persen per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, dan sebesar 0,1 persen per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna tidak melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Adapun, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan di atas dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.