Aturan Baru OJK, Biaya Layanan Kini Disatukan dengan Bunga Pinjol

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Melalui aturan terbaru yang diterbitkan OJK, biaya layanan pinjol sudah menjadi dengan bunga pinjaman atau disebut dengan manfaat ekonomi. (Foto: Ilustrasi/Dok. Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Biaya layanan pinjaman online (pinjol) sempat menjadi momok bagi masyarakat yang ingin meminjam uang. Pasalnya, biaya layanan membuat tagihan pinjaman di platform pinjol menjadi bengkak.

Selain itu, banyak perusahaan penyelenggara pinjol yang tidak transparan menyampaikan besaran biaya layanan. Kebanyakan perusahaan tidak mencantumkan besaran biaya layanan yang justru lebih besar dari bunga per hari.

Melalui aturan terbaru yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni, Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, biaya layanan sudah menjadi dengan bunga pinjaman atau disebut dengan manfaat ekonomi.

Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara merupakan tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, serta biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

“Kami di SE pakai istilah manfaat ekonomi, karena di manfaat ekonomi itu kolektif, berbagai biaya segala macam sudah tercantum. Manfaat ekonomi juga kondusif di fintech syariah,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap LPBBTI Periode 2023-2028 dikutip, Sabtu (11/11/2023).

Adapun, besaran manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan dua jenis pendanaan, yakni untuk pendanaan produktif bunga yang berlaku sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga akhir Desember 2025. Kemudian, mulai 1 Januari 2026 akan berlaku bunga baru sebesar 0,067 persen per hari.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Ratu Belanda Maxima Tiba di RI, Disambut Kepala Eksekutif OJK

Nasional
7 hari lalu

Pemerintah Ubah Aturan KUR 2026: Bunga Flat 6%, Pengajuan Bisa Tanpa Batas

Destinasi
8 hari lalu

Viral Ketua RT Hias Jalan Perumahan Penuh Bunga, Kini Jadi Ajang Swafoto

Keuangan
21 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal