JAKARTA, iNews.id - Kartu tol elektronik atau e-toll bisa kedaluwarsa jika terlalu lama berada di dalam jalan tol tidak berlaku selama mudik lebaran 2024. Pasalnya, jika e-toll kedaluwarsa dapat membuat pengendara tidak bisa melakukan melakukan tap out di exit tol.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana menuturkan, aturan tersebut tak berlaku mengingat adanya peningkatan volume transaksi dibandingkan dengan periode normal sehingga menimbulkan antrean kendaraan.
"Pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kedaluwarsa e-toll sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh pengguna jalan.," ujar Lisye saat dihubungi iNews.id, Minggu (7/4/2024).
Lisye menambahkan, jika para pengendara menemukan kendala uang elektronik atau e-toll yang dibaca oleh gardu tol kedaluwarsa, maka akan ada petugas yang membantu untuk membukakan palang dan pengendara bisa melanjutkan perjalanan.
"Proses ini pun tidak akan membuat saldo e-toll terpotong melebihi tarif jalan tol yang memang harus dibayarkan dan juga tidak dikenakan denda/sanksi. E-toll yang sama pun masih bisa digunakan untuk transaksi di jalan tol ataupun untuk transaksi lainnya," tuturnya.