Hal yang sama juga berlaku untuk klaim manfaat jaminan sosial, seperti klaim Jaminan Hari Tua (JHT), dana pensiun, uang kompensasi ketika pekerja mengajukan pengunduran diri, dan hak lain kecuali gaji tidak bisa dipotong dengan dalih Permenaker tersebut.
Indah menjelaskan, tidak selalu perusahaan yang memiliki kriteria untuk menggunakan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 harus memotong gaji karyawan sebesar 25 persen. Angka tersebut bisa lebih rendah seusai dengan kesepakatan antara para pekerja dan perusahaan.
"Saya kasih contoh, gaji sebenarnya Rp3 juta. Lalu karena industrinya masuk dalam kriteria Permenaker 5 ini, kemudian diadakan dialog dan sepakat, dibayarkan misalnya 80 persen. Permenaker ini kan bilang minimal 75 persen. Ternyata sepakat 80 persen, berarti sepakat (gaji) Rp2,4 juta dari April sampai September," ucap Indah.
Dia menuturkan, Pemenaker ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka menjaga hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, salah satunya dengan meminimalisir pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bahkan Kemnaker melihat, industri pengolahan nonmigas saat ini cukup terdampak dari adanya pelemahan ekonomi global. Hal itu membuat permintaan dari pasar ekspor lesu. Bahkan, menurut Indah, pelemahan kinerja ekspor industri pengolahan nonmigas sudah terjadi 6 bulan ke belakang.
"Kalau kita tidak mengeluarkan Permenaker ini, kita khawatirkan banyak sekali industri padat karya memanfaatkan kesempatan kondisi global tadi dengan PHK sepihak, dengan memotong gaji upah semena-mena dan itu sudah terjadi," ujarnya.