JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri memberikan penjelasan mengenai Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan beberapa industri padat karya berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global memotong gaji karyawannya terhadap tunjangan hari raya (THR) dan hak lainnya.
Menurutnya, aturan tersebut tidak berpengaruh pada pembayaran THR karyawan. Pasalnya, dalam Permen tersebut sudah jelas diatur dalam Pasal 12 ayat (1) yang menyebutkan bahwa besaran upah yang dibayarkan dengan formula 75 persen tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuaran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak pekerja lain. Artinya potongan gaji 25 persen itu hanya berlaku untuk nominal gaji.
"Jadi yang sudah disepakati, tidak mempengaruhi hak-hak pekerja, dan hak-hak lain pekerja. Jadi gaji terakhir sebelum kesepakatan itu menjadi panduan untuk THR salah satunya," kata Indah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Dengan demikian, pembayaran THR masih tetap mengacu pada nominal gaji yang dibayarkan perusahaan sebelum terbitnya Permenaker tersebut. Artinya, karyawan akan mendapatkan THR full seperti sebelumnya, tanpa potongan.
"Tadi malam ada yang tanya ke saya, pengusaha bilang, 'Bu, ini mau ada THR lebaran, berarti kami bebas ya tidak usah bayar THR karena ada permen ini?'. Saya bilang, 'Tidak, tetep THR wajib dibayarkan'. Kita tunggu SE THR -nya," tutur Indah.