Aturan Larangan Mudik Berakhir, 12.396 Penumpang ke Luar Kota Naik Kereta

Giri Hartomo
Penumpang Kereta Api (KAI) (Antara)

Menurut Eva, meskipun larangan mudik berakhir, KAI tetap memperketat syarat perjalanan penumpang. Hal ini sesuai dengan addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021. 

Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Persyaratan perjalanan orang pada masa pasca larangan mudik adalah hasil tes bebas covid-19 RT-PCR dan Antigen untuk persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh hanya berlaku 1x24 jam. Sementara itu, hasil negatif GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 jam. 

“Operasional masa pandemi akan selalu mengikuti semua ketetapan dari pemerintah sebagai dukungan dalam hal penanganan covid,” kata Eva. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Larangan Mudik Berakhir, 10.000 Penumpang Gunakan Kereta Api dari Jakarta

14 jam lalu

KAI Properti Rampungkan Rekrutmen, 632 Penjaga Pelintasan Kereta Siap Bertugas

2 hari lalu

Promo HUT ke-81 RI, Naik LRT Jabodebek dan KRL Cuma Rp8 di 17 Agustus

2 hari lalu

Integrasi Stasiun BNI City-Karet Dikebut, Eskalator hingga Kanopi Dibangun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal