Kemenhub, kata Budi, hanya memberi standar. Untuk tarif secara spesifik, pusat akan menyerahkannya kepada gubernur karena mereka yang paling mengetahui kondisi di wilayahnya masing-masing.
Budi mempersilakan aplikator untuk memberikan tarif promo kepada pelanggannya. Namun, tarif promo tersebut tidak boleh menembus batas bawah yang telah ditentukan.
"Kalau promo masih masuk (batas bawah), menurut saya tidak masalah, ya tapi jangan di bawah tarif bawah itu. Ya jadi engga boleh, makanya (kita) libatkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)," ucap dia.
Budi mengatakan, sejauh ini belum ada kesepakatan batas bawah dan batas atas tarif ojek online. Saat ini, tim tengah merumuskan 11 komponen yang menjadi dasar perhitugan tarif tersebut. Komponen tersebut mulai dari bensin dan oli hingga penyusutan nilai kendaraan.