Aturan Ojek Online Ditandatangani Menhub Awal Maret 2019

Rully Ramli
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

Kemenhub, kata Budi, hanya memberi standar. Untuk tarif secara spesifik, pusat akan menyerahkannya kepada gubernur karena mereka yang paling mengetahui kondisi di wilayahnya masing-masing.

Budi mempersilakan aplikator untuk memberikan tarif promo kepada pelanggannya. Namun, tarif promo tersebut tidak boleh menembus batas bawah yang telah ditentukan.

"Kalau promo masih masuk (batas bawah), menurut saya tidak masalah, ya tapi jangan di bawah tarif bawah itu. Ya jadi engga boleh, makanya (kita) libatkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)," ucap dia.

Budi mengatakan, sejauh ini belum ada kesepakatan batas bawah dan batas atas tarif ojek online. Saat ini, tim tengah merumuskan 11 komponen yang menjadi dasar perhitugan tarif tersebut. Komponen tersebut mulai dari bensin dan oli hingga penyusutan nilai kendaraan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Nasional
1 bulan lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Nasional
1 bulan lalu

Kabar Baik! THR Ojol 2026 Capai Rp220 Miliar, Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
2 bulan lalu

Pemprov DKI Segera Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar, Ojol Parkir Sembarangan Juga Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal