Aturan Ojek Online Ditandatangani Menhub Awal Maret 2019

Rully Ramli
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

Kemenhub, kata Budi, hanya memberi standar. Untuk tarif secara spesifik, pusat akan menyerahkannya kepada gubernur karena mereka yang paling mengetahui kondisi di wilayahnya masing-masing.

Budi mempersilakan aplikator untuk memberikan tarif promo kepada pelanggannya. Namun, tarif promo tersebut tidak boleh menembus batas bawah yang telah ditentukan.

"Kalau promo masih masuk (batas bawah), menurut saya tidak masalah, ya tapi jangan di bawah tarif bawah itu. Ya jadi engga boleh, makanya (kita) libatkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)," ucap dia.

Budi mengatakan, sejauh ini belum ada kesepakatan batas bawah dan batas atas tarif ojek online. Saat ini, tim tengah merumuskan 11 komponen yang menjadi dasar perhitugan tarif tersebut. Komponen tersebut mulai dari bensin dan oli hingga penyusutan nilai kendaraan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
19 hari lalu

Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung

Nasional
19 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
20 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
26 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal