JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengebut aturan ojek online. Rencananya, aturan tersebut bisa berlaku Maret 2019.
"Peraturan ini bulan Februari sudah selesai saya buat, sampai dengan harmonisasi dengan kemenkumham. Awal Maret sudah ditandangani oleh Menteri (Perhubungan)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Budi menjelaskan, pembahasan draf aturan tersebut tinggal menyangkut soal tarif. Dia menargetkan, isu soal tarif ojek online akan selesai dengan pertemuan sekali lagi. Pertemuan itu akan menghadirkan aplikator dan perwakilan driver ojek online.
Budi mengatakan, tarif ojek online akan berlaku secara zonasi. Kemenhub saat ini tengah melihat kapasitas ekonomi tiap daerah sebelum menentukan tarif, sehingga tidak merugikan semua pihak.
"Untuk tarit itu dibuat zoning, karena kemampuan ekonomi masyarakat di wilayah Barat dan Timur agak berbeda, daya beli juga berbeda," ujar Budi.