Aturan Ojek Online Ditandatangani Menhub Awal Maret 2019

Rully Ramli
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengebut aturan ojek online. Rencananya, aturan tersebut bisa berlaku Maret 2019.

"Peraturan ini bulan Februari sudah selesai saya buat, sampai dengan harmonisasi dengan kemenkumham. Awal Maret sudah ditandangani oleh Menteri (Perhubungan)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Budi menjelaskan, pembahasan draf aturan tersebut tinggal menyangkut soal tarif. Dia menargetkan, isu soal tarif ojek online akan selesai dengan pertemuan sekali lagi. Pertemuan itu akan menghadirkan aplikator dan perwakilan driver ojek online.

Budi mengatakan, tarif ojek online akan berlaku secara zonasi. Kemenhub saat ini tengah melihat kapasitas ekonomi tiap daerah sebelum menentukan tarif, sehingga tidak merugikan semua pihak.

"Untuk tarit itu dibuat zoning, karena kemampuan ekonomi masyarakat di wilayah Barat dan Timur agak berbeda, daya beli juga berbeda," ujar Budi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Nasional
1 bulan lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Nasional
1 bulan lalu

Kabar Baik! THR Ojol 2026 Capai Rp220 Miliar, Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
2 bulan lalu

Pemprov DKI Segera Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar, Ojol Parkir Sembarangan Juga Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal