Aturan Ojek Online Ditandatangani Menhub Awal Maret 2019

Rully Ramli
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengebut aturan ojek online. Rencananya, aturan tersebut bisa berlaku Maret 2019.

"Peraturan ini bulan Februari sudah selesai saya buat, sampai dengan harmonisasi dengan kemenkumham. Awal Maret sudah ditandangani oleh Menteri (Perhubungan)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Budi menjelaskan, pembahasan draf aturan tersebut tinggal menyangkut soal tarif. Dia menargetkan, isu soal tarif ojek online akan selesai dengan pertemuan sekali lagi. Pertemuan itu akan menghadirkan aplikator dan perwakilan driver ojek online.

Budi mengatakan, tarif ojek online akan berlaku secara zonasi. Kemenhub saat ini tengah melihat kapasitas ekonomi tiap daerah sebelum menentukan tarif, sehingga tidak merugikan semua pihak.

"Untuk tarit itu dibuat zoning, karena kemampuan ekonomi masyarakat di wilayah Barat dan Timur agak berbeda, daya beli juga berbeda," ujar Budi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Massa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Akses Jalan Sudirman

57 tahun lalu

Massa Ojol Padati Kawasan Medan Merdeka Selatan, Polisi Tutup Sebagian Jalan

57 tahun lalu

Pemerintah Beli Saham Aplikator Ojol, Dasco: Potongan Biaya ke Pengemudi Dipangkas

57 tahun lalu

Massa Ojol Geruduk Kantor Saiful Mujani, Pernyataan Dinilai Kontroversial 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal