Aturan Pakai Masker Dicabut, Penjual Sebut Omzet Turun hingga 90 Persen

Ikhsan Permana SP
Dicabutnya aturan kewajiban penggunaan masker berdampak kepada omzet para penjual masker yang menurun. (Foto: Ikhsan Permana SP/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di tempat umum sebagai bagian dari protokol kesehatan pandemi Covid-19. Hilangnya aturan tersebut berdampak kepada omzet para penjual masker. 

Salah satu penjual masker, Andi, mengatakan penjualan masker mengalami penurunan hingga 90 persen.

"Sangat berdampak. Penurunan omzet jualan hampir 90 persen," ujar Andi, ditemui di lapaknya yang berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (18/6/2023).

Andi menambahkan, saat masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dia bisa meraup untung hingga Rp500.000 per hari. Namun, setelah dicabutnya aturan penggunaan masker, dia rata-rata hanya memperoleh keuntungan Rp70.000 per hari.

Senada, pedagang lain, Yuni, mengaku turut terdampak dicabutnya aturan penggunaan masker. Meski tak sebesar Andi, Yuni mengalami penurunan penjualan hingga 30 persen.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

1 bulan lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

4 bulan lalu

Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

5 bulan lalu

Sarang Judi Berkedok Timezone Dibongkar, Raup Omzet hingga Rp2,1 Miliar per Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal