Aturan Pakai Masker Dicabut, Penjual Sebut Omzet Turun hingga 90 Persen

Ikhsan Permana SP
Dicabutnya aturan kewajiban penggunaan masker berdampak kepada omzet para penjual masker yang menurun. (Foto: Ikhsan Permana SP/MPI)

Yuni juga berinisiatif melakukan pengemasan ulang menjadi kemasan kecil dengan jumlah yang lebih sedikit, namun dengan harga yang lebih terjangkau.

"Saya ecer begini (kemasan plastik). Orang senangnya diecer sekarang kayak gitu diplastikin Rp5.000, orang senangnya yang kayak gitu (kemasan plastik)," katanya.

Penjual masker lainnya, Wandi juga mengaku penjualannya menurun sekitar 30-40 persen. Wandi menuturkan penjualan maskernya terbantu karena lokasi ia berjualan berdekatan dengan rumah sakit, sehingga masih banyak orang yang mencari masker.

"Sekarang sih kebantu ama itu doang rumah sakit. Rumah sakit kan diwajibin masker," ucap Wandi.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru pada masa transisi endemi Covid-19. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada Jumat (9/6/2023).

Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunakan masker.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Seleb
2 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
2 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
2 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal