Aturan Perjalanan Selama PPKM Darurat dari Kemenhub, Berlaku Mulai 5 Juli 

Oktiani Endarwati
Menhub merilis aturan perjalanan darat, laut, udara, KA selama PPKM Darurat. (Antara)

Dia menuturkan, dalam implementasi PPKM Darurat dilakukan pembatasan kapasitas angkutan dan juga jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan. Secara rinci, pada transportasi udara dari kapasitas 100 persen menjadi 70 persen. Jam operasional disesuaikan dengan jadwal maskapai.

Transportasi darat dari kapasitas 85 persen menjadi 50 persen dengan jam operasional disesuaikan dengan permintaan. Penyeberangan dari kapasitas 85 persen menjadi 50 persen dengan jam operasional disesuaikan dengan permintaan dan jadwal operasi kapal.

Transportasi laut dari kapasitas 100 persen menjadi 70 persen dengan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kapal. Untuk perkeretaapian antarakota, kapasitas tidak berubah sebesar 70 persen dengan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta.

Sementara KRL, kapasitas turun dari sebelumnya 45 persen menjadi 32 persen dengan jam operasional mulai pukul 04.00-21.00 WIB. KA Perkotaan Non-KRL kapasitas tetap 50 persen dengan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenhub Pisahkan Kapal Angkut Barang dan Penumpang, Kejar Target Zero ODOL 2027

2 hari lalu

Menhub Ungkap Dilema Pengadaan KRL: Impor Kereta Bekas Terbentur Aturan, Produksi INKA Belum Cukup

6 hari lalu

MNC Insurance Perkuat Kolaborasi dengan AO Group, Joglosemar Jadi Langkah Awal Perlindungan Perjalanan

15 hari lalu

Jadwal KRL Bogor Kembali Normal, 4 Perjalanan Ditambah jadi 392 Sehari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal