Aturan Perjalanan Selama PPKM Darurat dari Kemenhub, Berlaku Mulai 5 Juli 

Oktiani Endarwati
Menhub merilis aturan perjalanan darat, laut, udara, KA selama PPKM Darurat. (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku di Jawa dan Bali mulai besok, 3-20 Juli 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengeluarkan Surat Edaran untuk sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian selama PPKM Darurat

Aturan teknis perjalanan merujuk kepada Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini mulai berlaku pada Senin (5/7/2021).

"Pemberlakuan akan dimulai pada 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

Dia menjelaskan, untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1 x 24 jam.

Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1 x 24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh. Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 di wilayah Jawa dan Bali.

"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Kabar Baik Buat Pengguna KRL! Stasiun Jatake di Tangerang Akhirnya Diresmikan

Nasional
16 hari lalu

85 Persen Perjalanan Kereta Api Telah Pulih usai Terdampak Banjir di Jateng

Nasional
17 hari lalu

Menhub Sebut 110 Juta Orang Bepergian saat Libur Nataru 2026

Nasional
1 bulan lalu

Menhub Ungkap Izin Berlayar KM Putri Sakinah sebelum Tenggelam di Labuan Bajo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal