JAKARTA, iNews.id - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) siap disalurkan dalam waktu dekat. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 yang menjadi payung hukum penyaluran sudah disahkan.
"PermenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya," tulis akun @kemenkopukm, Jumat (26/3/2021).
Mekanisme penyaluran BPUM akan diserahkan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM tingkat Kota/Kabupaten. Dinas ini akan menjadi sebagai lembaga yang mengusulkan dan verifikasi data calon penerima bantuan.
Pelaku usaha mikro harap bersabar. Peluncuran informasi BPUM secara lengkap ini akan diumumkan di media sosial KemenkopUKM dan laman website resmi di kemenkopukm.go.id.
“Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan dengan lancar, sehingga semakin banyak Usaha Mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta dalam maju menghadapi pandemi Covid-19,” ujarnya.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria sebelumnya mengungkapkan, pemerintah akan kembali mencairkan BPUM. Dia memastikan besaran BLT tahun ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Besaran tidak sama dengan tahun lalu. InsyaAllah awal minggu depan kita share info detail," ujarnya, Jumat (19/3/2021).