Syarat Dapat BLT UMKM, Bukan PNS dan Tak Punya Kredit di Bank

Aditya Pratama
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan berlanjut tahun ini. Meski begitu, belum ada rilis jadwal resmi kapan pendaftaran program tersebut akan dibuka. 

Saat ini, bantuan langsung tunai (BLT) tersebut terdiri dari dua klaster. Pertama, bagi usaha mikro yang bankable dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). “Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki.

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Allana Abdullah Resmi Pimpin JCI Batavia, Fokus Globalkan UMKM dan Pengembangan SDM

Nasional
9 hari lalu

BGN: SPPG Tak Boleh Tolak Pasokan dari UMKM hingga Petani Kecil untuk MBG

Bisnis
11 hari lalu

Bukti UMKM Lokal Tumbuh, Merchant ShopeeFood Raih Shopee Super Awards 2025

Nasional
12 hari lalu

Masyarakat Mulai Tinggalkan Pinjaman Konvensional, Beralih ke Pindar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal