Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Penderita Kormobid Wajib Sertakan Keterangan Dokter RS Pemerintah

azhfar muhammad
Pelaku perjalanan dalam negeri yang memiliki penyakit bawaan (kormobid) wajib menyertakan surat keterangan dokter dari RS pemerintah. (Foto: Ant)

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5) Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam nomor 3. 

Ketentuan yang dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.


6) Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.


7) Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
3 tahun lalu

Update 18 Desember 2022, Kasus Positif Covid-19 Tambah 860 Orang

Nasional
3 tahun lalu

Update 21 Oktober 2022: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 2.227 Orang

Nasional
3 tahun lalu

Menkes: Kita Sudah Bangun 1.000 Lebih Jaringan Laboratorium PCR, Bukan Hanya untuk Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal