Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Penderita Kormobid Wajib Sertakan Keterangan Dokter RS Pemerintah

azhfar muhammad
Pelaku perjalanan dalam negeri yang memiliki penyakit bawaan (kormobid) wajib menyertakan surat keterangan dokter dari RS pemerintah. (Foto: Ant)

Berikut aturan terbaru PPDN yang dihimpun MNC Portal Indonesia, Selasa (8/2/2022): 

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 


2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;


3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
3 tahun lalu

Update 18 Desember 2022, Kasus Positif Covid-19 Tambah 860 Orang

Nasional
3 tahun lalu

Update 21 Oktober 2022: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 2.227 Orang

Nasional
3 tahun lalu

Menkes: Kita Sudah Bangun 1.000 Lebih Jaringan Laboratorium PCR, Bukan Hanya untuk Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal