Aturan Transaksi Tol Tanpa Sentuh Resmi Terbit, Simak Rinciannya

Iqbal Dwi Purnama
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 23 Tahun 24 tentang Jalan Tol yang mengatur sistem pembayaran tol tanpa sentuh atau Multi Lande Free Flow (MLFF). (foto: MPI)

"Dalam hal pelaksanaan pengumpulan Tol dengan teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti dilaksanakan oleh Menteri, Badan Usaha dapat dikenai biaya layanan," tulis Pasal 67 ayat (3).

Melalui regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa pemerintah akan menjamin seluruh pendapatan tol atas setiap kendaraan yang melintas. Sebab, melalui teknologi pembayaran tanpa sentuh nantinya setiap gardu tol tidak diberikan palang, sehingga kendaraan dibebaskan untuk langsung melaju masuk jalan tol.

Nantinya, dengan adanya teknologi pembayaran teranyar itu transaksi yang dilakukan oleh pengendara tidak langsung diterima oleh Badan Usaha Jalan Tol, melainkan Badan Usaha Pelaksana dalam hal ini penyedia teknologi MLFF yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR.

"Menteri dapat bekerja sarna dengan badan usaha pelaksana untuk melaksanakan pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti," tulis Pasal 67 ayat (3).

Pada ayat (11) dijelaskan kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan tarif tol dengan sistem transaksi elektronik nir sentuh sebagaimana dimaksud akan diatur melalui Peraturan Menteri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

Danantara Sumber Daya Indonesia Resmi Jadi BUMN, Siap Kelola Ekspor SDA

57 tahun lalu

BPJT bakal Kembali Uji Coba Transaksi Tol Tanpa Sentuh, Begini Persiapannya

57 tahun lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal