Aturan Transaksi Tol Tanpa Sentuh Resmi Terbit, Simak Rinciannya

Iqbal Dwi Purnama
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 23 Tahun 24 tentang Jalan Tol yang mengatur sistem pembayaran tol tanpa sentuh atau Multi Lande Free Flow (MLFF). (foto: MPI)

Pada PP 23/2024, penggunaan gerbang tol juga saat ini ditambahkan ketentuan untuk mendukung penyelenggaraan sistem transaksi tol nirsentuh. 

Pada pasal 69 ayat (4) dijelaskan, penggunaan gerbang tol dilakukan dengan 3 ketentuan. Pertama, gerbang tol digunakan untuk pelaksanaan pengumpulan tol. Kedua, gerbang tol dilengkapi dengan fasilitas untuk melakukan perekaman asal dan/atau tujuan gerbang dan fasilitas pembayaran dalam hal transaksi menggunakan uang elektronik. 

Ketiga, gerbang tol tidak digunakan untuk keperluan menaikan dan menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan. 

Kemudian, pada Bab IX tentang Hak dan Kewajiban Pengguna dan Badan Usaha Jalan Tol juga diatur terkait ancaman sanksi yang dibebankan kepada pengguna jalan tol jika tidak menunaikan transaksi pada sistem MLFF.

Pada Pasal 105 ayat (2) disebutkan, pada saat sistem teknologi nirsentuh telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai, nirsentuh, nirhenti yang disetujui oleh Menteri.

Saat sistem tanpa sentuh jalan tol diterapkan, apabila pengendara tidak melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa denda administratif secara bertingkat.

Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung apabila denda administrasi tingkat I tidak dipenuhi.

Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung denda administratif tingkat II tidak dipenuhi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
18 jam lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
19 jam lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
24 jam lalu

Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal