Aturan Transaksi Tol Tanpa Sentuh Resmi Terbit, Simak Rinciannya

Iqbal Dwi Purnama
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 23 Tahun 24 tentang Jalan Tol yang mengatur sistem pembayaran tol tanpa sentuh atau Multi Lande Free Flow (MLFF). (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Regulasi ini mengatur sistem pembayaran tol tanpa sentuh atau Multi Lande Free Flow (MLFF).

Mengutip laman resmi jdih.pu.id, Jumat (24/5/2024), PP 23/2024 sekaligus mencabut PP Nomor 15 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir menjadi PP Nomor 17 Tahun 2021.

Melalui PP Nomor 23/2024 ini, pemerintah memasukkan komponen baru untuk mengatur penyelenggaraan sistem pembayaran tol nir sentuh. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 66 tentang pengumpulan tarif tol.

Pada Pasal 67 dijelaskan bawha pengumpulan tarif tol dalam dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik. Adapun sistem pengumpulan tol secara elektronik sebagaimana dimaksud dapat berupa teknologi nontunai, nirsentuh, nirhenti.

Kemudian, pada Pasal 67 ayat (3) dijelaskan bahwa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) nantinya akan dikenakan biaya layanan sebagai bentuk imbal hasil dari investasi yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang memiliki teknologi pengumpulan tarif nirsentuh.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

Danantara Sumber Daya Indonesia Resmi Jadi BUMN, Siap Kelola Ekspor SDA

57 tahun lalu

BPJT bakal Kembali Uji Coba Transaksi Tol Tanpa Sentuh, Begini Persiapannya

57 tahun lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal