JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Regulasi ini mengatur sistem pembayaran tol tanpa sentuh atau Multi Lande Free Flow (MLFF).
Mengutip laman resmi jdih.pu.id, Jumat (24/5/2024), PP 23/2024 sekaligus mencabut PP Nomor 15 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir menjadi PP Nomor 17 Tahun 2021.
Melalui PP Nomor 23/2024 ini, pemerintah memasukkan komponen baru untuk mengatur penyelenggaraan sistem pembayaran tol nir sentuh. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 66 tentang pengumpulan tarif tol.
Pada Pasal 67 dijelaskan bawha pengumpulan tarif tol dalam dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik. Adapun sistem pengumpulan tol secara elektronik sebagaimana dimaksud dapat berupa teknologi nontunai, nirsentuh, nirhenti.
Kemudian, pada Pasal 67 ayat (3) dijelaskan bahwa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) nantinya akan dikenakan biaya layanan sebagai bentuk imbal hasil dari investasi yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang memiliki teknologi pengumpulan tarif nirsentuh.