JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II menerima setoran sebesar Rp2,3 triliun per 2 Maret 2022.
Jumlah tersebut, berasal dari 20.603 surat keterangan yang disampaikan 18.396 wajib pajak yang mengikuti program Tax Amnesty Jiid II.
"Setoran pajak ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp22,2 triliun. Tercatat penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp2,3 triliun," bunyi pengumuman yang dikutip MNC Portal dari laman PPS pajak.go.id di Jakarta, Rabu(2/3/2022).
Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp19,4 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp1,39 triliun.
"Sedangkan harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp1,37 triliun," bunyi pengumuman tersebut.
Sebagai informasi, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).