Bagaimana Nasib Pelita Air Usai Dirut jadi Tersangka Korupsi? 

Suparjo Ramalan
Bagaimana nasib Pelita Air usai dirut jadi tersangka korupsi?. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Pelita Air Service (PAS) Albert Burhan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pesawatGaruda Indonesia tahun 2011-2012 oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, proses tengah dalam proses membuka rute penerbangan berjadwal tahun ini.

Adapun pembukaan rute penerbangan domestik berjadwal itu dilakukan setelah maskapai penerbangan di bawah PT Pertamina (Persero) mengantongi izin penerbangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada akhir tahun lalu. 

Dengan status Albert Burhan sebagai tersangka, bagaimana nasib Pelita Air Service ke depan? 

Komisaris Utama PAS Michael Umbas mengatakan, dewan direksi dan komisaris perusahaan akan mendorong kelangsungan dan kelancaran bisnis perusahaan. Setelah Albert ditetapkan sebagai tersangka, pemegang saham menetapkan Direktur Keuangan dan Umum Muhammad S Fauzani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PAS. 

Penunjukan tersebut untuk menjalankan kelangsungan bisnis PAS dan aksi korporasi yang sudah ditetapkan manajemen tahun ini. Kendati demikian, Michael belum merinci progress pembukaan rute penerbangan berjadwal pada 2022. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mabes Polri Dijaga Ketat, Rantis Brimob dan Polisi Bersenjata Lengkap Siaga

57 tahun lalu

Fantastis! Brankas Rahasia Rumah di Sentul Berisi Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg

57 tahun lalu

Rugikan Negara Rp5 Triliun, Eks Penyidik KPK Desak Polri Tangkap Aktor Intelektual Korupsi Batu Bara PLTU

57 tahun lalu

Daftar 12 Lokasi yang Digeledah dalam Kasus Korupsi Batu Bara hingga Krakatau Steel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal