Albert Burhan Tersangka Korupsi Pesawat Garuda, Pelita Air Tunjuk Muhammad S Fauzani sebagai Plt Dirut

Aditya Pratama
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Albert Burhan yang saat ini menjabat Dirut PT Pelita Air Service (PAS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Albert Burhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Saat ini, Albert Burhan merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Pelita Air Service (PAS).

Komisaris Utama PT PAS Michael Umbas mengatakan, telah berkoordinasi dengan pemegang saham PT Pertamina (Persero). Setelah Albert Burhan ditetapkan tersangka, selanjutnya Dewan Komisaris (Dekom) PT PAS menonaktifkan sementara posisinya. PT PAS selanjutnya menunjuk Direktur Keuangan dan Umum Muhammad S Fauzani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut untuk kelangsungan dan kelancaran bisnis perusahaan.

"Sebagai wujud menghormati proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung, posisi pak Albert sesuai arahan pemegang saham dinonaktifkan sementara. Untuk Pelaksana Tugas dirut, Dekom telah sepakat menunjuk Dirkeu pak Muhammad Fauzani berlaku mulai hari ini," kata Michael Umbas dalam siaran persnya, Jumat (11/3/2022).

Dia mengatakan, PT PAS menyatakan menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, PT PAS juga tetap menjalankan bisnis penerbangan charter, jasa aviasi lainnya dengan komitmen penuh menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pelanggan. 

"PT PAS senantiasa berkomitmen untuk terus menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan proses bisnis perusahaan," katanya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Ketut Sumadena sebelumnya mengatakan, Albert Burhan ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022. Tersangka menjabat Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012. 

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Mahfud MD ke Purbaya: Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi dan Tikus

Nasional
24 jam lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Buletin
2 hari lalu

Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda

Internasional
3 hari lalu

Trump Kirim Surat ke Presiden Israel Minta Ampuni Netanyahu dari Tuduhan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal