Albert Burhan Tersangka Korupsi Pesawat Garuda, Pelita Air Tunjuk Muhammad S Fauzani sebagai Plt Dirut

Aditya Pratama
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Albert Burhan yang saat ini menjabat Dirut PT Pelita Air Service (PAS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Albert Burhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Saat ini, Albert Burhan merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Pelita Air Service (PAS).

Komisaris Utama PT PAS Michael Umbas mengatakan, telah berkoordinasi dengan pemegang saham PT Pertamina (Persero). Setelah Albert Burhan ditetapkan tersangka, selanjutnya Dewan Komisaris (Dekom) PT PAS menonaktifkan sementara posisinya. PT PAS selanjutnya menunjuk Direktur Keuangan dan Umum Muhammad S Fauzani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut untuk kelangsungan dan kelancaran bisnis perusahaan.

"Sebagai wujud menghormati proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung, posisi pak Albert sesuai arahan pemegang saham dinonaktifkan sementara. Untuk Pelaksana Tugas dirut, Dekom telah sepakat menunjuk Dirkeu pak Muhammad Fauzani berlaku mulai hari ini," kata Michael Umbas dalam siaran persnya, Jumat (11/3/2022).

Dia mengatakan, PT PAS menyatakan menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, PT PAS juga tetap menjalankan bisnis penerbangan charter, jasa aviasi lainnya dengan komitmen penuh menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pelanggan. 

"PT PAS senantiasa berkomitmen untuk terus menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan proses bisnis perusahaan," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
23 jam lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

2 hari lalu

JPU Ungkap Kode Kue Rp20,6 Miliar untuk Febrie Adriansyah terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

2 hari lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal