Bagasi Penumpang Kereta Maksimal 20 Kg, Kelebihan Harus Bayar Segini

Suparjo Ramalan
KAI kembali mengingatkan kepada calon penumpang untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (Foto: Dok. KAI)

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tuturnya.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar dan meledak, benda yang berbau busuk alias amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. 

Kemudian, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, hingga barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

34.458 Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta Api Jelang Libur Nataru

Seleb
20 jam lalu

Lisa Mariana Bahas Aura Kasih di Postingan Terbaru, Ini Faktanya!

Seleb
21 jam lalu

Menyala! Nathalie Holscher Pamer Duit Saweran Nge-DJ di Kasur Lebih dari Segepok

Seleb
23 jam lalu

Terungkap! Ari Lasso Tak hanya Chat Ade Tya, tapi Sampai...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal