Bagi yang Mau Investasi di NTT, Bahlil Wajibkan Investor Pekerjakan Anak Daerah

Rina Anggraeni
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia

JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bagi investor yang tertarik berinvestasi di Nusa Tenggara Timur (NTT), maka harus melibatkan masyarakat lokal. 

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo serta amanat Undang-undang (UU) No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) ditegaskan bahwa setiap investasi baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM).  

“Jadi kalau besok investor masuk ke NTT, dia harus kasih panggung orang NTT, bukan orang Jakarta di NTT, harus orang NTT. Jangan SDM-nya diambil, perusahaannya dari luar, kemudian anak-anak daerah tidak dilibatkan,” kata Bahlil di Jakarta, Minggu (23/5/2021)

Dia menegaskan bahwa masyarakat NTT harus menjadi subjek dan objek pembangunan ekonomi di daerahnya. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi terutama di daerah, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 11 Tahun 2021. 

Melalui regulasi tersebut, pemerintah akan mengawal investasi dalam penyelesaian hambatan perizinan berusaha yang dihadapi investor. Pemerintah juga akan mempercepat proses kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah.

“Ini kado yang saya berikan untuk masyarakat NTT. Jadi kami wajibkan kolaborasi sekarang. Ini Kepres lho, bukan kacang goreng. Ini bukan omong-omong saja,” ujar Bahlil, yang juga ditunjuk sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
14 jam lalu

Tips MotionTrade: Istilah Umum dalam Margin Trading yang Wajib Investor Tahu!

Nasional
22 jam lalu

Bibit Siklon Tropis 93S Terdeteksi di Selatan RI, Waspada Hujan Lebat di Bali, NTB, NTT

Nasional
2 hari lalu

Bahlil Peringatkan Kader Golkar Lebih Peka: Jangan Sudah Hujan, Baru Kelabakan

Nasional
3 hari lalu

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal