JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bagi investor yang tertarik berinvestasi di Nusa Tenggara Timur (NTT), maka harus melibatkan masyarakat lokal.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo serta amanat Undang-undang (UU) No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) ditegaskan bahwa setiap investasi baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM).
“Jadi kalau besok investor masuk ke NTT, dia harus kasih panggung orang NTT, bukan orang Jakarta di NTT, harus orang NTT. Jangan SDM-nya diambil, perusahaannya dari luar, kemudian anak-anak daerah tidak dilibatkan,” kata Bahlil di Jakarta, Minggu (23/5/2021)
Dia menegaskan bahwa masyarakat NTT harus menjadi subjek dan objek pembangunan ekonomi di daerahnya. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi terutama di daerah, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 11 Tahun 2021.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah akan mengawal investasi dalam penyelesaian hambatan perizinan berusaha yang dihadapi investor. Pemerintah juga akan mempercepat proses kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah.
“Ini kado yang saya berikan untuk masyarakat NTT. Jadi kami wajibkan kolaborasi sekarang. Ini Kepres lho, bukan kacang goreng. Ini bukan omong-omong saja,” ujar Bahlil, yang juga ditunjuk sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi.