Bagi yang Mau Investasi di NTT, Bahlil Wajibkan Investor Pekerjakan Anak Daerah

Rina Anggraeni
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia

Investasi merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Bahlil, tidak ada negara atau daerah yang maju ekonominya tanpa investasi. Jika ada masyarakat yang menolak masuknya investasi, maka sudah menjadi tugas pemerintah dan pelaku usaha meyakinkan masyarakat selama aturannya sudah terpenuhi. 

“Kalau kita menolak investasi, bagaimana ekonomi kita, menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan terwujud. Kalau semua syarat dipenuhi, maka tidak ada alasan menolak masuknya investasi,” ucap Bahlil.

Sementara Abraham Paul Liyanto selaku Ketua Satgas Percepatan Investasi Wilayah Bali, NTT, dan NTB menyampaikan bahwa perlunya kerja sama antara pemerintah pusat dengan dunia usaha dalam rangka mengeksekusi kendala investasi yang terjadi di daerah, sehingga terwujud kemudahan berusaha untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Paul menjelaskan, jika nantinya ada permasalahan investasi yang tidak dapat diselesaikan di level provinsi, maka dapat dibawa ke pemerintah pusat dan dilaporkan ke Presiden RI.

“Harapannya agar pemerintah pusat dapat mewujudkan percepatan perizinan investasi serta membantu mengeksekusi hambatan investasi yang ada di daerah,” ujar Abraham yang juga merupakan Ketua Umum Kadin Provinsi NTT tersebut. 

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, realisasi investasi di provinsi NTT pada periode triwulan I (Januari-Maret) 2021 untuk PMDN tercatat sebesar Rp566,9 miliar, sedangkan PMA sebesar 39,9 juta dolar AS. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
3 hari lalu

Tips MotionTrade: Istilah Umum dalam Margin Trading yang Wajib Investor Tahu!

Nasional
3 hari lalu

Bibit Siklon Tropis 93S Terdeteksi di Selatan RI, Waspada Hujan Lebat di Bali, NTB, NTT

Nasional
4 hari lalu

Bahlil Peringatkan Kader Golkar Lebih Peka: Jangan Sudah Hujan, Baru Kelabakan

Nasional
5 hari lalu

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal