Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Infornasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono, pencabutan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari menteri perindustrian terkait penggunaan gas bumi tertentu.
"Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu," tutur pria yang disapa Aca tersebut.
Aca menjelaskan keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri.
1. PT Pupuk Kalimantan Timur
2. PT Indo Bharayat Rayon
3. PT Sulindafin
4. PT Arbe Styrindo
5. PT Nippon Shokubai Indonesia
6. PT Daya Satya Abrasives
7. PT Asia Citra Pratama
8. PT Toyogiri Iron Steel
9. PT Gordaprima Steelworks
10. PT Ispat Panca Putera
11. PT Intan Havea Industry
12. PT Shamrock Manufacturing Corpora