Bahlil Cabut 12 Perusahaan Pengguna Gas Murah, Ini Daftarnya

Atikah Umiyani
ilustrasi industri gas yang dicabut dari penerima harga gas murah (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencabut 12 perusahaan industri yang mendapat harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah untuk industri. Berikut daftarnya.

Pencabutan penerima HGBT itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri. 

Dalam beleid tersebut dikatakan bahwa penetapan pengguna gas bumi tertentu berdasarkan rekomendasi pencabutan pengguna harga gas bumi tertentu sebagaimana disampaikan melalui Surat Menteri Perindustrian Nomor B/101/M-IND/IND/VI/2024. 

Harga Gas Bumi Tertentu kepada PT Pupuk Kalimantan Timur tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sesuai penetapan Harga Gas Bumi dalam Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor T-298/MG.04/MEM.M/2024 tanggal 12 Juli 2024 hal Penetapan Harga Gas Bumi kepada PT Pupuk Kalimantan Timur. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia: Salah Satu Prestasi Jokowi

Nasional
2 bulan lalu

Mendikti Brian Ungkap Sederet Tugas dari Prabowo, Apa Saja?

Bisnis
3 bulan lalu

MNC Leasing Dukung Inovasi Industri Alat Berat Bersama GM Tractors, Pertegas Komitmen Sustainability

Nasional
5 bulan lalu

MNC University Hadir di Forum Aspiratif: Misuh Bareng Warga Bogor, Bersama Komunitas Bangun Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal