Bahlil Jelaskan Alasan Cabut 2.051 Izin Tambang, Apa Katanya?

Atikah Umiyani
Bahlil jelaskan alasan mencabut 2.051 izin tambang. (Foto: Iqbal Dwi)

Lalu, ada perusahaan tambang yang sudah memiliki izin untuk kebutuhan Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Umum Perdana Saham, namun dana hasil IPO tidak dipakai mengelola investasi. Lalu pemegang IUP dinyatakan pailit.

Alasan pencabutan selanjutnya yaitu, pengusaha yang tidak mengurus RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) sesuai ketentuan.
 
"Kemudian RKAB 3 tahun tidak diurus. Ini syarat-syarat yang dibuat. Terkecuali adalah RKAB tidak dibuat karena izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) nya belum dikeluarkan," tutupnya. 

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, pencabutan IUP dalam daftar pencabutan IUP melalui SK yang dikeluarkan menteri investasi. 

"Dan apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara ditjen minerba dan BKPM dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh menteri investasi yang tidak atau belum dikirimkan tembusanya ke ditjen minerba," ujar Arifin.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Bahlil Buka Peluang WFA untuk Tekan Konsumsi BBM Nasional

Nasional
5 hari lalu

Bahlil Sebut Iran Terapkan Buka Tutup di Selat Hormuz, Kecuali Kapal AS-Israel

Nasional
7 hari lalu

RI-Jepang Sepakati Kerja Sama Ketahanan Energi Nasional

Nasional
7 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal