Bahlil Mau Kebut Rampungkan RUU EBET, Pengamat Wanti-wanti Hal Ini

Puti Aini Yasmin
ilustrasi energi baru dan terbarukan. Pemerintah tengah mengejar penyelesaian RUU EBET. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

“Dampak dari skema ini adalah sulitnya negara mengendalikan tarif listrik. Padahal, saat ini, negara telah mampu menjaga ketersediaan, keandalan serta keterjangkauan tarif listrik di tingkat masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, kata Bisman, Bahlil perlu berhati-hati dalam menerapkan power wheeling dalam RUU EBET karena berpotensi melanggar konstitusi dan mendorong liberalisasi sistem ketenagalistrikan.

Bisman juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa skema power wheeling inkonstitusional. Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan nomor 111/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa unbundling dalam sektor kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945.

"RUU EBET seharusnya dirancang untuk memperkuat kedaulatan negara atas energi baru dan terbarukan," kata Bisman.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
22 jam lalu

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru

1 hari lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal Disahkan Hari Ini, Begini Isinya

5 hari lalu

Rencana Tukar Guling Geo Dipa dan PNM Batal, Ini Penyebabnya

6 hari lalu

Bahlil Buka Suara soal Rangkap Jabatan Menko Hilirisasi dan Menteri ESDM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal