Power Wheeling Bikin Alot, Pakar Hukum Sebut Skema Tersebut Tidak Bisa Masuk RUU EBET

Puti Aini Yasmin
ilustrasi energi terbarukan (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) masih diakui alot oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena adanya skema Power Wheeling. Merespons hal itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menilai skema tersebut pada dasarnya tidak dapat masuk aturan.

Hal itu  karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan menyoroti pembahasannya yang tidak transparan. 

“Ada beberapa hal dalam RUU EBET yang berisiko memberikan dampak negatif bagi negara dan masyarakat karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” ucap dia di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Dalam pasal 33 itu, dijelaskan bahwa, sektor ketenagalistrikan masih dianggap sebagai salah satu cabang produksi yang dikuasai negara. Bahkan, MK menegaskan hal itu dan menolak klausul power wheeling yang sempat masuk dalam dalam UU Nomor 20/2002 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Undang-undang tersebut dianggap telah mereduksi makna dikuasai oleh negara untuk cabang-cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. Maka dari itu, ia menilai, pengelolaan ketenagalistrikan pada dasarnya harus dilakukan oleh negara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Guru Madrasah Mengadu ke DPR: Mengabdi 25 Tahun, Gaji Masih Rp300.000

Nasional
1 hari lalu

Ratusan Guru Madrasah Demo di Depan Gedung DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Diangkat Jadi PPPK

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal