Selain itu, Bahlil juga menyampaikan pentingnya harmoni antara kepala daerah dalam memberikan arahan dan kebijakan kepada organisasi perangkat daerah teknis, khususnya DPMPTSP sebagai dinas yang menangani perizinan dan hubungan dengan investor sehingga dapat mengoptimalkan potensi dan meningkatkan capaian realisasi investasi di Papua Barat Daya.
Berdasarkan data proyek Peta Peluang Investasi Tahun 2020-2022 dari Kementerian Investasi/BKPM, terdapat tiga peluang investasi di Provinsi Papua Barat Daya dengan total nilai investasi mencapai Rp7,13 triliun.
Lokasi proyek tersebut antara lain di Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) Kabupaten Raja Ampat, KEK Sorong, dan Pelabuhan Sorong. KEK Sorong sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2016 dan telah mulai beroperasi sejak 12 Oktober 2019.