Sebelumnya dikabarkan, Indonesia kalah dalam gugatan yang diajukan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO terkait larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan sejak 2020.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, Indonesia akan mengajukan banding kepada WTO terkait kebjiakan larangan ekspor bijih nikel tersebut.
"Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk banding," ucap Arifin.