Bahlil Resmi Bekukan Izin Usaha Hotel Sultan

Ikhsan Permana SP
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku sudah membekukan izin usaha Hotel Sultan (Foto: iNews.id/Ikhsan)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin usaha PT Indobuildco dalam pengelolaan Hotel Sultan sudah dibekukan. Hal itu bahkan telah dilakukan sejak dua pekan yang lalu.

"Dibekukan sudah dua minggu dari kemarin. Sudah dibekukan," ucap Bahlil saat ditemui di Kanor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan izin tempat usaha bila salah satu syaratnya, yakni memiliki hak alas atau sertifikat telah dimiliki.

Saat sertifikatnya sudah tidak berlaku atau tidak diperpanjang, maka perizinan tersebut sudah tidak memenuhi syarat dan tidak bisa lagi diterbitkan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bahlil Buka Peluang WFA untuk Tekan Konsumsi BBM Nasional

Nasional
4 hari lalu

Bahlil Sebut Iran Terapkan Buka Tutup di Selat Hormuz, Kecuali Kapal AS-Israel

Nasional
6 hari lalu

RI-Jepang Sepakati Kerja Sama Ketahanan Energi Nasional

Nasional
6 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal