Bahlil Resmi Bekukan Izin Usaha Hotel Sultan

Ikhsan Permana SP
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku sudah membekukan izin usaha Hotel Sultan (Foto: iNews.id/Ikhsan)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin usaha PT Indobuildco dalam pengelolaan Hotel Sultan sudah dibekukan. Hal itu bahkan telah dilakukan sejak dua pekan yang lalu.

"Dibekukan sudah dua minggu dari kemarin. Sudah dibekukan," ucap Bahlil saat ditemui di Kanor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan izin tempat usaha bila salah satu syaratnya, yakni memiliki hak alas atau sertifikat telah dimiliki.

Saat sertifikatnya sudah tidak berlaku atau tidak diperpanjang, maka perizinan tersebut sudah tidak memenuhi syarat dan tidak bisa lagi diterbitkan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Lifting Minyak Bumi Lampaui Target APBN, Pertama Kali dalam 10 Tahun

Nasional
19 jam lalu

Pemerintah bakal Beri Diskon Tarif Listrik untuk Wilayah Terdampak Bencana Sumatra

Nasional
19 jam lalu

Aturan Baru DHE SDA Sudah Diteken Prabowo, Berlaku Tahun Ini

Nasional
2 hari lalu

ESDM: Porsi EBT di Bauran Energi Naik Jadi 15,75 Persen, Tambahan Terbesar dari PLTA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal