JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyentil perbankan yang masih mensyaratkan agunan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk meminjam modal dana usaha.
Hal itu, disampaikan Bahlil pada acara Pemberian Nomor Induk Berusaha Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Perseorangan di Pekanbaru, Kamis (10/8/2023). Saat itu, Bahlil bertanya apakah perbankan masih mensyaratkan agunan bagi pelaku UMKM. Sejumlah pelaku UMKM mengaku masih disyaratkan memberikan agunan, meskipun nilai pinjamannya di bawah Rp100 juta.
"Pak (Deputi BUMN), kita kan sudah sepakat bahwa KUR (kredit usaha rakyat) sampai dengan Rp50 juta bahkan sampai Rp100 juta itu tidak pakai jaminan," ungkap Bahlil, Kamis (10/8/2023).
Bahlil mengungkapkan, tindakan perbankan yang masih mensyaratkan agunan bagi pelaku UMKM sudah dia adukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (Ratas).
"Jadi Pak Deputi BUMN, ini sudah saya bawa ke Ratas nih. Saya menyampaikan waktu di Ratas bagaimana mungkin UMKM dimintai agunan kios saja sewa, rumah saja masih kos-kosan, pendapatan saja belum tentu ada tiap hari, bagaimana punya jaminan?," ujar Bahlil.