Bahlil Sesuaikan Aturan Regulasi Pengguna dan Harga Gas Bumi, Ini Isinya

Atikah Umiyani
Ilustrasi Pipa Gas. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyesuaikan regulasi pengguna serta harga gas bumi. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.

Perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu. Dalam keterangan resminya, Sabtu (12/10/2024) dijelaskan bahwa keputusan tersebut mengatur dua hal utama. 

Pertama, pencabutan status 9 industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu. Artinya, industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu.

Kedua, penambahan 4 industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu. Industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.

Selain itu, keputusan ini merujuk pada dua regulasi utama. Pertama, Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Instruksikan Bahlil Atasi Pemadaman Listrik dan Jaga Harga BBM Tetap Stabil

2 hari lalu

Prabowo Soroti Krisis Listrik di Kalimantan, Instruksikan ESDM dan PLN Atasi Pemadaman Listrik

2 hari lalu

Prabowo Soroti Listrik Padam di Kalimantan, Perintahkan Bahlil Segera Bereskan

2 hari lalu

Bahlil Siapkan Insentif Bioetanol E10, Janji Skema Baru Tetap Untungkan Petani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal