Bahlil Sesuaikan Aturan Regulasi Pengguna dan Harga Gas Bumi, Ini Isinya

Atikah Umiyani
Ilustrasi Pipa Gas. (Foto: Reuters)

Selain itu, keputusan ini merujuk pada dua regulasi utama. Pertama, Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.

Kedua, Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, yang memberikan pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum.

Dengan demikian, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

RDMP Kilang Balikpapan Beroperasi 10 November, RI Tak Lagi Impor Solar Mulai 2026

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Instruksikan Seluruh Desa di RI Terlistriki, Target Tuntas 2030

Nasional
3 hari lalu

Golkar Usulkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Bahlil Ungkap Alasannya

Nasional
3 hari lalu

Menghadap Prabowo, Bahlil Lapor RI Stop Impor Solar Tahun Depan

Nasional
3 hari lalu

Bahlil Bertemu Prabowo, Golkar Ajukan Soeharto Pahlawan Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal