Bandara IKN berada di Kecamatan Penajam atau berjarak sekitar 23 km dari Titik Nol IKN atau sekitar 18 menit dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara. Bandara IKN juga akan terhubung dengan jalan tol segmen Simpang 3 Riko-Jembatan Pulau Balang serta jalan tol akses menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara, yakni Seksi 5B, Seksi 6A, Seksi 6B, dan Seksi 6C.
Selanjutnya Bandara IKN juga terhubung dengan Tol Akses IKN di Seksi 5A menuju Seksi 3B hingga Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, sehingga akan mempersingkat jarak tempuh dari Kota Balikpapan yang berjarak sekitar 120 km dari Bandara IKN.
Sementara itu, lahan bandara IKN berada di HPL Badan Bank Tanah Tanah seluas 4.162 hektare. Dari total luasan tersebut, seluas 347 hektare akan disediakan untuk pembangunan proyek Bandara IKN.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan, pemberian lahan untuk pembangunan Bandara IKN menjadi bentuk komitmen Badan Bank Tanah dalam menjalankan mandat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.
“Salah satu fungsi dan tugas Badan Bank Tanah adalah melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dalam melaksanakan fungsi dan tugas tersebut, Badan Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, salah satunya untuk Bandara IKN ini dan tidak ada pengenaan tarif alias gratis,” ucap Parman