"Beberapa lokasi ini, salah satunya adalah di lokasinya Maluku Utara. Di Maluku Utara kami sudah mempunyai HPL seluas 3.900. Ini yang nanti akan kita coba dorong dengan bantuan dari pemerintah provinsi untuk sama-sama berkolaborasi untuk meningkatkan kemanfaatan di lokasi tersebut," ungkap dia.
Sementara itu, Bank Tanah juga baru menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Tanah dengan Pemerintah Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali. Kesepakatan ini dilakukan di atas lahan HPL Badan Bank Tanah seluas 5.000 meter persegi dan akan dikembangkan sebagai kawasan penunjang pariwisata.
Penandatanganan ini menandai langkah konkret Badan Bank Tanah dalam mengimplementasikan mandatnya untuk memastikan tanah negara dapat dimanfaatkan secara produktif, inklusif, dan berkeadilan, sekaligus mendukung penguatan ekonomi berbasis komunitas lokal.