Banyak Aduan Masuk, OJK Bakal Lebih Galak ke Debt Collector 

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Ilustrasi debt collector. OJK akan menindak tegas para debt collector terkait perilakunya (Foto Ilustrasi : Dok SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan pihaknya akan lebih tegas menindak petugas penagih atau debt collector. Hal itu menindaklanjuti banyaknya aduan yang masuk tentang perilaku debt collector.

“Mohon maaf, OJK akan lebih galak dalam hal ini karena terus berulang,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi 
dalam webinar bertajuk Literasi Keuangan - Optimalisasi Pembiayaan dengan Cerdas dan Bijak pada Jumat (15/9/2023).

Tak hanya itu, perempuan yang akrab disapa Kiki ini juga mengingatkan para Pelaku Industri Jasa Keuangan (PUJK) untuk bertanggung jawab atas perilaku para petugas penagih di lapangan. Meskipun petugas penagih merupakan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PUJK.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh PUJK, kalaupun penagihan itu dilakukan oleh pihak ketiga, itu tetap menjadi tanggung jawab PUJK,” ujar Kiki.

Lebih lanjut, dari sisi pelindungan konsumen, sejak awal Januari hingga 31 Agustus 2023, OJK telah menerima 198.828 permintaan layanan, termasuk 14.374 pengaduan, 40 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.466 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.693 merupakan pengaduan sektor perbankan, 3.475 merupakan pengaduan industri financial technology, 2.793 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.147 merupakan pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.

Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran. Terkait hal tersebut, terdapat 12.212 pengaduan yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.162 pengaduan sedang dalam proses penyelesaian.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Wujudkan Sekolah Aman dan Bebas Kekerasan Lewat Langkah Kecil untuk Memulai Hal yang Besar

Keuangan
8 hari lalu

Dikejar Debt Collector Harus Bagaimana? Cara Cerdas Hadapi Penagihan Tanpa Panik

Health
8 hari lalu

Arti Mimpi Dikejar Debt Collector yang Bikin Kamu Panik, Ternyata Ini Maknanya!

Nasional
11 hari lalu

Ratu Belanda Maxima Tiba di RI, Disambut Kepala Eksekutif OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal