BI Checking Sekarang Ganti Jadi SLIK OJK, Begini Cara Ceknya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) sekarang telah berganti jadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). (Foto: idebku.ojk.go.id)

JAKARTA, iNews.id - BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) sekarang telah berganti jadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Adapun, SLIK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai informasi, SLIK berisi tentang informasi debitur (iDeb) yang di dalamnya terdapat riwayat kelancaran kredit atau pembiayaan debitur. Informasi pembiayaan debitur ini bisa diakses secara gratis.

“Sobat bisa cek SLIK secara mandiri melalui website idebku.ojk.go.id. Layanan SLIK tidak dipungut biaya, GRATIS!” dikutip dari Instagram @ojkindonesia, Sabtu (26/8/2023).

OJK turut mengimbau kepada masyarakat terhadap pihak yang menawarkan pengecekan jasa cek SLIK agar data pribadi tidak disalahgunakan.

Berikut cara cek SLIK OJK secara mandiri: 

- Kunjungi website idebku.ojk.go.id

- Lengkapi data pribadi dan pastikan sudah benar

- Nomor antrean akan diterima setelah pendaftaran berhasil

- OJK akan mengirimkan hasil iDeb paling lama satu hari kerja setelah pendaftaran berhasil.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

57 tahun lalu

Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal